Bupati Solok, Sumatera Barat (Sumbar), Syamsu Rahim dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumbar oleh masyarakat Kenagarian Selayo, karena pelantikan wali nagari periode 2013 hingga 2019 dinilai menyalahi aturan.
“Pelantikan Wali Nagari Selayo oleh bupati melalui camat telah menyalahi aturan dan kewenangannya. Yakni tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yunafri di Padang, Sabtu (28/3).
Ia menambahkan PTUN Medan telah memutuskan bahwa wali nagari Selayo itu harus dibatalkan, karena dinilai cacat hukum. Namun Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Solok menafsirkan lain putusan itu.
Pemkab Solok, lanjutnya, memang telah membatalkan wali nagari tersebut. Namun kembali mengangkat wali nagari yang sama berdasarkan SK Bupati nomor 100-716-2014.
“Seharusnya jika PTUN memutuskan bahwa wali nagari itu dibatalkan, yang bersangkutan seharusnya tidak diangkat kembali dan mengangkat calon lain,” jelasnya.
Ombudsman Sumbar, katanya, telah mencoba berkonsultasi dengan PTUN Medan mengenai kejadian itu. Hanya saja tidak mendapatkan hasil, karena PTUN tidak bisa memberikan komentar mengenai putusan.
Ia menambahkan ketika Ombudsman melakukan klarifikasi ke Pemkab Solok melalui asisten pemeritahan dan bagian hukum, membenarkan hal itu.
Ia menjelaskan proses selanjutnya Ombudsman Sumbar akan berkonsultasi kepada Ombudsman pusat.
“Kami akan mengkonsultasikan apakah akan langsung mengeluarkan rekomendasi mengenai persoalan itu. Karena Ombudsman memiliki hak memberikan rekomendasi,” katanya.
Sebelumnya, laporan itu diterima Ombudsman Sumbar pada 4 Desember 2014, dari masyarakat Kenagarian Selayo, namun identitas pelapor tidak disebutkan Ombudsman atas azas kerahasiaan.
Ia menilai dengan kejadian itu terdapat kendala dalam pengeksekusian putusan PTUN. Berbeda dengan eksekusi pidana dan perdata.
“Pidana dieksekusi oleh jaksa, perdata dieksekusi pihak Pengadilan, sedangkan PTUN dieksekusi oleh pemerintah. Sedangkan sengketa PTUN adalah pemerintah sendiri, sehingga pengawasan pengeksekusiannya lemah,” ujarnya.
Pada bagian lain, perjalanan perkaranya berawal di PTUN Padang yang menyidangkan perkara pada 13 Maret 2014 dengan nomor perkara yakni No.12/G/2013/PTUN.PDG. Dalam amar putusan PTUN membatalkan SK pengangkatan wali nagari Salayo dengan No.100-658-2013 tentang pengesahan dan pengangkatan dengan hormat wali nagari Salayo periode 2013-2019.
Menanggapi putusan PTUN Padang itu, kemudian Bupati Solok mengajukan banding ke PTUN Medan. Putusan PTUN Medan akhirnya menguatkan putusan PTUN Padang, dan menetapkan Bupati Solok sebagai pihak yang kalah.
Berita Sumbar - selengkapnya --> http://ift.tt/1I8pBLo
Comments
Post a Comment