PADANG - Mulai 16 April 2015, minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras) diharamkan dijual di minimarket-minimarket di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6 tahun 2015 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Hal ini disikapi Pemerintah Kota Padang dengan segera melakukan pengawasan intensif melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan […]
Berita Sumbar - selengkapnya --> http://ift.tt/1Ig9Su8
Berita Sumbar - selengkapnya --> http://ift.tt/1Ig9Su8
Comments
Post a Comment