Tindaklanjuti Permendag, Pemko Padang Akan Keras Awasi Miras

BeritaSumbar.com - PADANG - Mulai 16 April 2015, minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras) diharamkan dijual di minimarket-minimarket di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6 tahun 2015 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Hal ini disikapi Pemerintah Kota Padang dengan segera melakukan pengawasan intensif melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan […]



Baca berita selengkapnya di sini..



from Berita Sumbar

via BeritaSumbar.com

Comments