BeritaSumbar.com - PADANG - Mulai 16 April 2015, minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras) diharamkan dijual di minimarket-minimarket di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6 tahun 2015 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Hal ini disikapi Pemerintah Kota Padang dengan segera melakukan pengawasan intensif melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan […]
Baca berita selengkapnya di sini..
from Berita Sumbar
via BeritaSumbar.com
Baca berita selengkapnya di sini..
from Berita Sumbar
via BeritaSumbar.com
Comments
Post a Comment