Padang – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, Sumatera Barat, mengabulkan gugatan Andi Taswin terhadap Surat Keputusan (SK) pemberhentian dirinya sebagai Direktur Umum PDAM. “Menyatakan mengabulkan gugatan penggugat (Andi Taswin) seluruhnya, dan menyatakan batal Surat Keputusan Walikota Nomor 812.21/311/SK-BKD/2015 tentang pemberhentian Direktur Umum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang, tanggal 22 Juni 2015,” kata Majelis Hakim […]
Berita Sumbar - selengkapnya --> http://ift.tt/1Mvmuxj
Berita Sumbar - selengkapnya --> http://ift.tt/1Mvmuxj
Comments
Post a Comment