5 Alasan Mengapa Pernikahan Sesuku Dilarang di Minangkabau


Meskipun dalam adat istiadat Minangkabau melarang nikah sesuku, akan tetapi agama Islam memperbolehkannya. Kawin sasuku yang dimaksud di sini adalah suatu hubungan pergaulan dan perkawinan/pernikahan yang dilakukan antara laki-laki dengan perempuan Minangkabau yang masih hubungan satu suku (satu marga). Misal, si A menikah dengan si B yang sama-sama bersuku Jambak satu penghulu maupun beda penghulu.
Berita Sumbar - selengkapnya --> http://ift.tt/1WpkSOH

Comments