Meskipun dalam adat istiadat Minangkabau melarang nikah sesuku, akan tetapi agama Islam memperbolehkannya. Kawin sasuku yang dimaksud di sini adalah suatu hubungan pergaulan dan perkawinan/pernikahan yang dilakukan antara laki-laki dengan perempuan Minangkabau yang masih hubungan satu suku (satu marga). Misal, si A menikah dengan si B yang sama-sama bersuku Jambak satu penghulu maupun beda penghulu.
Berita Sumbar - selengkapnya --> http://ift.tt/1WpkSOH
Berita Sumbar - selengkapnya --> http://ift.tt/1WpkSOH
Comments
Post a Comment