Bolehkah Muslimah Naik Ojek?

BeritaSumbar.com - Oleh: H. Hannan Putra, Lc  Batasan Islam dalam interaksi lawan jenis mengharamkan khalwat (laki-laki dan wanita tidak mahram yang berdua-duaan). Hadis Nabi SAW, “Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena setan menjadi yang ketiga di antara mereka berdua.” (HR Ahmad dan Ibnu Hibban). Dalam kasus wanita yang naik ojek yang dikemudikan laki-laki,

Baca berita selengkapnya di sini..

from Berita Sumbar
via BeritaSumbar.com

Comments