BeritaSumbar.com - Payakumbuh,beritasumbar.com-Pemko Payakumbuh melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), akan menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA). Sesuai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri, No. 12 Tahun 2016, tentang KIA, setiap anak Indonesia, wajib memiliki kartu identitas resmi, sebagaimana KTP bagi penduduk dewasa. Untuk sosialisasi KIA atau administrasi kependudukan dan pencatatan sipil itu, Disdukcapil Payakumbuh mengundang Dirjen
Baca berita selengkapnya di sini..
from Berita Sumbar
via BeritaSumbar.com
Baca berita selengkapnya di sini..
from Berita Sumbar
via BeritaSumbar.com
Comments
Post a Comment