Payakumbuh – Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat memberikan kesempatan kepada pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota menyediakan alat peraga sebagai bahan kampanye yang akan dilakukan masing masing paslon untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) 2017.
Sekretaris KPU Kota Payakumbuh Dipa Persada kepada beritasumbar.com mengatakan, hal tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang kampanye bagi masing-masing paslon dan tim pemenangan. Dirinya menyebut sesuai dengan aturan tersebut paslon dan tim diperbolehkan untuk menyediakan alat peraga kampanye sendiri.
“Sesuai aturan jumlah alat peraga akan dibatasi, yakni maksimal 150 persen dari yang disediakan penyelenggara pilkada,” kata Dipa diruang kerjanya Rabu, (26/10) siang.
Ia mengatakan, ada tiga bentuk alat peraga kampanye paslon, yakni baliho, spanduk, dan umbul-umbul. Proporsi daerah pemasangan dimana baliho dipasang di tingkat kota, umbul-umbul untuk kecamatan, dan spanduk di kelurahan.
Untuk baliho yang disediakan KPU maksimal lima unit setiap masing-masing pasangan calon, umbul-umbul 20 unit per pasangan calon per kecamatan, dan spanduk dua per paslon per kelurahan.
Sementara bahan kampanye empat jenis, diantaranya selebaran (flyer), brosur(leaflet), pamflet, dan poster, dimana disediakan paling banyak sejumlah Kepala Keluarga (KK) yang ada di kota itu.
Itu jumlah maksimal, KPU Pakumbuh akan menyediakan sesuai ketersedian dan kemampuan anggaran. Kami akan berupaya maksimal untuk penyediaan alat peraga dan bahan kampanye,” kata dia.
Dipa menyebutkan, menyikapi hal itu pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan pasangan calon dan tim kampanye untuk membahas permasalahan jumlah penyediaan alat peraga dan bahan kampanye tersebut.
Selain itu juga membahas lokasi pemasangannya agar terlaksana keadilan untuk semua pasangan calon sehingga tidak menimbulkan gesekan dan konflik saat pelaksanaan dan proses pilkada.
Baca berita selengkapnya di sini..
from Berita Sumbar
via BeritaSumbar.com
Comments
Post a Comment