Panwaslih Ancam Gugat KPU Mendapat Perhatian Praktisi Hukum


Payakumbuh – Penetapan tiga pasang calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh dalam rapat pleno terbuka, Senin (24/10), mendapat perhatian serius dari Panitia Pengawasan Pemilih (Panwaslih) Kota Payakumbuh.

Menurut Panwaslih setempat, salah satu bakal calon walikota, Wendra Yunaldi tidak memenuhi syarat untuk diloloskan sebagai calon Walikota yang akan ikut berkompetisi pada pilkada 2017 mendatang. Dirinya mengaku, yang bersangkutan tersebut masih mempunyai tunggakan pajak.

“ Sesuai PKPU Nomor 9 tahun 2016 salah satu syarat bakal calon tidak tertunggak pajak. Sementara Wendra Yunaldi, sesuai surat terakhir yang diterima Panwaslih Kota Payakumbuh, pagi ini Senin (24/10) pukul 08.00 WIB, yang dilayangkan Dirjen Pajak yang bersangkutan masih tercatat penunggak pajak,” sebut Ketua Panwaslih Kota Payakumbuh, Media Febrina, kepada wartawan usai penetapan tiga pasang calon Walikota dan Wakil Walikota.

Dikatakan Media Febrina, diloloskannya pasangan balon yang masih bermasalah dengan tunggakan pajak oleh KPU Payakumbuh, akan menjadi perhatian dan kajian serius bagi Panwaslih Kota Payakumbuh. Betapa tidak, hanya berbekal selembar surat rekomendasi dari KPU RI, Nomor 562/KPU/X/2016 tertanggal 18 Oktober 2016 ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Juri Ardiantoro, pihak KPU Kota Payakumbuh meloloskan Wendra Yunaldi sebagai calon Walikota berpasangan dengan calon wakuil walikota Ennadi Dt. Angguang.

Surat KPU RI Nomor 23/BA/IX/2016 Tentang Klarifikasi Dokumen yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Pajak sebagai Syarat menjadi calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh untuk Pemilihan Tahun 2017, dan menginggat bahwa bakal calon Walikota Payakumbuh atas nama saudara Wendra Yunaldi sedang mengajukan permohonan keberatan/banding atas data utang pajak/tunggakan pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak KPP Pratama Kota Payakumbuh pada tanggal 14 September 2016. Maka proses pencalonan yang bersangkuan dapat dilanjutkan sampai dengan putusan banding diterbitkan.

“ Terkait soal surat penjelasan KPU RI yang menjadi dasar oleh KPU Kota Payakumbuh untuk leloskan Wendra Yunaldi, kami dari Panwaslih Kota Payakumbuh tidak sependapat, karena surat yang diterbitkan Dirjen Pajak sangat berlawanan dengan penjelasan KPU RI tersebut,” ujar Media Febrina sekaligus mengaku dalam 5 hari kedepan setelah pihaknya melakukan kajian akan menggugat KPU Kota Payakumbuh yang telah meloloskan Wendra Yunaldi sebagai calon Walikota.

Sementara itu Ketua KPU Kota Payakumbuh, Hetta Manbayu, ketika diminta komentarnya terkait keberatan pihak Pawaslih kepada pihak KPU yang telah meloloskan Wendra Yunaldi sebagai calon Walikota, menurutnya KPU sudah menjalani seluruh proses tahapan Pilkada dengan baik dan benar. Termasuk melakukan verifikasi fatual kepada semua pihak dan lembaga terkait.

“ Terkait diloloskannya Wendra Yunaldi, KPU sudah melakukan verifikasi aktual mendapatkan fatwa dari KPU RI, untuk dapat melanjutkan pencalonan Wendra Yunaldi sebagai calon Walikota, karena yang bersangkutan sedang melakukan upaya banding dan belum memiliki ketetepan hukum atau incrakh,” ujar Hetta Manbayu.

Dalam persoalan itu, juga menjadi perhatian Advokad dan Legal Consultant sekaligus praktisi hukum Sumatera Barat. Adi Surya SH mengatakan, melihat permasalahan pajak terutang yang ditanggung salah satu calon walikota, dirinya mengaku sependapat dengan KPU karna permasalahan pajak Wendra Yunaldi dengan keberatan hukum tersebut adalah menguji kebenaran ditjen pajak. Selagi proses berjalan maka belum final permasalahan hukumnya. Secara prinsip dasar permasalahan pajak tidak diatur dalam uu pilkada.

“Dari porsi kerja Panwaslih, sah saja untuk menngugat, namun yang menjadi pertanyaan apakah itu pajak personal atau pajak coorporasi. Mustinya Ditjen pajak menjelaskan ini. Karna sifat pajak individual terhapus oleh pajak coorporasi kalau owner sama,” Ungkap salah satu Pendiri LBH padang itu kepada beritasumbar.com, senin (24/10).


Berita Sumbar - selengkapnya --> http://ift.tt/2eBjpDX

Comments