Arti Sebuah Pelayanan dan Transparansi Pada Pemerintah Daerah

BeritaSumbar.com -

Payakumbuh – Diterjemahkan secara halus Birokrasi adalah melayani urusan kepemerintahan dengan aturan yang tersedia. Seorang kepala daerah bertugas untuk memastikan semua pelayanan itu berjalan dengan baik dan prima. Mulai dari urusan kecil berupa surat pengantar, keterangan miskin dan menikah sampai dengan perizinan dan hal lain yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Dibutuhkan sekali staf yang mampu dan menjalankan aturan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, apabila ditemukan tidak ada kemampuan dalam mentaati aturan dan menjalankan tugas, kepala daerah harus menegur atau melakukan mutasi bahkan non job kalau itu diperlukan. Hal itu disampaikan Walikota Payakumbuh, Riza Falepi dalam masa cutinya mengikuti proses Pilkada Payakumbuh tahun 2017.

Dirinya menyebutkan, banyak hal yang tidak tertulis dalam pelayanan. Dan itu bisa terjadi penyalahgunaan jabatan atau setidaknya pengabaian dalam pelayanan. Hal ini sering membuat masyarakat mengeluh terhadap pelayanan yang ada.

“Jangankan datang terlambat, seorang birokrat bermuka masam saja kepada masyarakat sebenarnya tidak dibenarkan kalau mengacu pada konsep pelayanan prima.” Kata riza.

Ia menambahkan, Istilah Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan bahasa lainnya disebut civil servant, bahasa halusnya pelayan rakyat. Pelayanan kepada masyarakat secara prima akan menjadi cermin positif terhadap daerah itu sendiri.

“Kita pernah turun ke kelurahan yang ada di Payakumbuh, bertanya langsung kepada warga terkait pelayanan pejabat hingga staf kelurahan. Dan, kita mendapatkan pengaduan langsung dari masyarakat terkait pelayanan.” Ungkapnya.

Lanjut Riza, sebuah fakta yg tidak bisa ditutupi, bahwa oknum pejabat tersebut memang tidak cukup baik bekerja. Menjadi kewajiban kepala daerah untuk menegur. Menurutnya pembiaran dalam tidak baiknya sebuah pelayanan publik merupakan pelanggaran aturan yang berujung kepada pidana setidaknya melanggar sumpah jabatan.

“Untuk itu kepala daerah perlu mengambil tindakan terhadap oknum pejabat yang tidak mampu bekerja sesuai dengan target maksimal pelayanan, ya kita turunkan pangkatnya atau mutasikan.” Terang calon wako incumben itu kepada beritasumbar.com.

Lebih jauh Riza mengungkapkan, menurunkan pangkat jabatan seseorang tentu ada tidak perlu di persoalkan sepanjang aturan tidak dilanggar. Semua mutasi dasarnya adalah kesesuaian dengan bidang kerja dan kesempatan yang tersedia. Sebagian besar adalah rotasi untuk mencari kecocokan bidang pekerjaan. Semua transparan dan musti dilakukan reformasi terhadap pejabat yang tidak maksimal dalam proporsi kerja yang di amanatkan, terutama dalam melayani masyarakat.

“Tidak terima dengan teguran dan mutasi yang dilakukan Walikota terhadapnya malah dibalas dengan membuat tulisan atau status di media sosial facebook. Kita musti sadar dengan teknologi IT dan tahu akan UU ITE. Media sosial yang ada semua bisa direkam. Bisa saja pidana kalau jalur hukum akan ditempuh. Demikianlah arti sebuah pelayanan yg tentu ditinggu oleh masyarakat kita. Sebuah kemuliaan, bagi pns kalau tidak sanggup akan sebuah pelayanan lebih baik tidak bekerja di birokrat.” Demikian Riza.



Baca berita selengkapnya di sini..

from Berita Sumbar
via BeritaSumbar.com

Comments