Jambi,Beritasumbar.com-Dunia semakin tua,tindakan asusila makin merajalela. Tak hanya yang muda menjadi korbannya,lansiapun kalau sudah kalut jadi sasaran. Kali ini di Jambi,Duda 37 nekat memerkosa seorang nenek yang sudah berusia 67 thn seperti di lansir tribuns jambi.Pelaku juga tak lain anak dari besannya berinisial OK.
Rabu (17/11)kemaren, kepada wartawan, tersangka mengakui saat itu sekira pukul 22.00 wib, ia pergi ke luar untuk meminum tuak dan nyabu.Sekira pukul 03.00 wib, dia pun pulang ke rumah.Saat membuka pintu, korban tengah tertidur di ruangan tengah.
Saat itulah nafsunya muncul.
“Pas lagi tidur itu saya buka kainnya. Celananya juga dipaksa. Mulutnya dibekap,” kata tersangka.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, melalui Kasubdit IV PPA, AKBP Heri Manurung mengatakan, pemerkosaan itu terjadi rumah pelaku yang berlokasi di wilayah Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi kepada wartawan mengatakan Pelaku yang merupakan ipar anaknya korban.
“Begini, anaknya punya istri. Nah, pelaku ini adik dari istri anaknya. Jadi ipar dari anaknya,” ujar Manurung.Kejadian ini, katanya bermula saat kontrakan anak korban dimana korban tinggal sebelumnya habis masa sewanya.
Lokasi kejadian ini di Jambi Selatan.Sebelum mendapatkan kontrakan baru, sang anak menitipkan korban di rumah mertuanya di Paal Merah.Seminggu dititipkan di rumah tersebut, korban diperkosa oleh pelaku.Pemerkosaan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB.
Beberapa hari selanjutnya, korban ingin bertemu dengan anaknya.Saat itulah, HY bercerita kepada anaknya dirinya diperkosa OK. 12 November 2016, korban melapor ke Polda Jambi.Atas dasar laporan itu dilakukan penyelidikan.Pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dan saksi-saksi.
Kemudian juga dikuatkan dengan barang bukti sobekan celana korban dan hasil visum rumah sakit adanya luka baru di bagian vital korban.
“14 November, OK langsung kita amankan di rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB. Begitu diperiksa, yang bersangkutan mengakui hal itu,” ujarnya.Tersangka juga mengakui perbuatan itu dilakukan dibawah pengaruh narkotika.
Ini juga diperkuat dengan hasil urine tersangka yang positif menggunakan narkoba.Hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksinya dengan terlebih dahulu membekap mulut korban.
Parahnya, pelaku melakukan itu di ruangan tengah dalam rumahnya.Atas perbuatannya, Dia dikenakan Pasal 285 tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(sumber tribun jambi/NHO)
Baca berita selengkapnya di sini..
from Berita Sumbar
via BeritaSumbar.com
Comments
Post a Comment