Jakarta, Beritasumbar.com Penyidik kepolisian menangkap 11 orang aktifis yang diduga akan ?melakukan pemufakatan jahat atau makar pada aksi massa Bela Islam III yang digelar disilang Monas Jakarta, jumat (2/12/2016).
Awalnya Polisi hanya menangkap 10 orang terduga yaitu 1. Kivlan Zein, 2. Aditiyawarman, 3. Ratna Sarumpaet, 4. Virza Husein, 5. Eko, 6. Alvin, 7. Rachmawati Soekarnoputri, 8. Ahmad Dani, 9. Sribintang Pamungkas, 10. Jamran, 11. Rizal. Namun pada malam harinya dilakukan penangkapan terhadap Alvin Tan di Tanah Sereal Bogor.
Kadiv Humas Mabea Polri Boy Rafli Amar menyatakan bahwa penyidik telah resmi menetapkan 11 orang sebagai Tersangka dan tiga orang lainnya dilakukan penahanan”
” Kemarin sejumlah tokoh sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, akhirnya pagi tadi kami tetapkan sebagai tersangka dan tiga orang sudah kita tahan”. Jelas Boy.
Ketiga aktifis yang ditahan adalah, Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal, ketiganya di tahan di Polda Metro Jaya.
Boy menjelaskan, Tujuh orang tersangka disangkakan dengan Pasal 107 KUHP tentang perbuatan tindak pidana pemufakatan jahat, diantaranya, Kivlan Zen, Adityawarman, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Virza, Husein, Eko, Alvin Tan. Mereka tidak ditahan dan sudah dibebaskan.
Sementara 3 aktifis yang ditahan dikenakan Undang – undang ITE, sedangkan musisi Ahmad Dhani dikenakan pasal 207 KUHP tentang Penghinaan pada penguasa atau pemerintah yang sah. (Han)
Baca berita selengkapnya di sini..
from Berita Sumbar
via BeritaSumbar.com
Comments
Post a Comment