Limapuluh Kota – Bahaya rabies hampir semua masyarakat sudah mengetahuinya. Namun kesadaran masyarakat untuk melakukan vaksinasi terhadap hewan peliharaan masih minim. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah rabies dengan melakukan vaksinasi hewan peliharaan.
Rabies disebabkan oleh virus lyssaviruses, Virus ini ditularkan ke manusia melalui hewan yang sebelumnya telah terjangkit penyakit ini. Penyakit Rabies merupakan penyakit Zoonosa yang sangat berbahaya. Sebab bisa berujung pada kematian.
“Kita mendirikan posko di masing-masing jorong yang ada di nagari untuk melakukan vaksinasi. Sehingga warga bisa lebih dekat dan gampang membawa hewan peliharaan, anjing, kucing atau monyet untuk divaksinasi,”sebut Dokter Hewan, Novi kepada Wartawan,
Selasa(6/12/2016).
Empat orang petugas vaksinasi mendata jenis hewan, nama pemilik dan memberikan vaksinasi disetiap jorong di masing-masing nagari. Sayangnya tidak semua pemilik membawa anjingnya ke posko vaksinasi yang telah diumumkan seblumnya.
Kesadaran pemilik dalam upaya kesehatan hewan peliharaan masih minim. Sehingga dihimbau agar Pemerintah Nagari mampu mengajak masyarakat lebih peduli. Mengingat akan bahaya dan keganasan penyakit rabies.
“Dalam data yang ada pada kita, kasus gigitan anjing masih diatas 100 kasus lebih. Meski sudah turun dibandingkan tahun sebelumnya, namun targetnya tidak ada lagi kasus gigitan anjing dan rabies di LimapuluhKota,”ungkap Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan hewan Priyadi Budiman, menambahkan.
Masih lemahnya kesadaran masyarakat, saat ini dibuktikan dengan masih minimnya nagari yang sudah memiliki aturan khusus yang dibakukan dalam Peraturan Nagari (Perna) terkait pencegahan dan pemberantasan rabies.
“Seingat saya sudah ada nagari yang memiliki peraturan terkait pencegahan dan pemberantasan anjing gila. Baru ada dua nagari kalau tidak salah, yaitu nagari Simalanggang Kecamatan Payakumbuh dan Nagari Pandamgadang Kecamatan Gunuangomeh,”sebut Priyadi Budiman.
Padahal sejak tahun 2013, Pemkab limapuluh kota melalui Perda Nomor 10 tahun 2013 tentang penanggulangan dan Pemberantasan Rabies sudah dilahirkan sebagai payung hukumnya.
“Kita sangat berharap kepedulian dan kerjasama masyarakat dalam upaya penanggulangan rabies. Sebab terdata hingga saat ini, sebanyak 10 ribu lebih anjing di Limapuluh Kota, belum lagi kucing dan sejumlah monyet peliharaan,”tambah Kadisnak Keswan ini.
Biaya pengobatan rabies cukup mahal, kata Priyadi. Jika keluarga miskin atau keluarga mendekati miskin yang digigitnya, akan menjadi beban luar biasa bagi ekonomi keluarga.
“Coba bayangkan jika yang digigit adalah orang miskin, jika tidak peserta BPJS kesehatan tentu akan membutuhkan biaya tidak sedikit untuk pengobatannya,”pungkas Kadisnak Keswan.
Baca berita selengkapnya di sini..
from Berita Sumbar
via BeritaSumbar.com
Comments
Post a Comment