F-Win Unggul dalam perolehan Suara,Saksi W-Fi Tolak Tanda Tangani Berita Acara


KPU Kota Payakumbuh Gelar Rapat Pleno Terbuka tentang Rekapitulasi,Penetapan dan Pengumuman Hasil Perolehan Suara di Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh di Pilkada Serentak tahap 2 Tahun 2017

Payakumbuh,Beritasumbar.com,-KPU Kota Payakumbuh gelar rapat pleno terbuka rekapitulasi,penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat kota di pemilihan walikota dan wakil walikota Payakumbuh 2017.Rapat pleno ini di pimpin ketua KPU Kota Payakumbuh Muhammad Kadafi. Komisioner KPU Kota Payakumbuh hadir lengkap. Juga Undangan Muspida,Pimpinan Partai Politik. Serta Saksi dari ketiga kandidat.

Setelah kata sambutan pembukaan,tahapan penghitungan di mulai dengan laporan hasil dari masing masing kecamatan oleh PPK.

Berikut hasil Rapat Pleno Terbuka KPU tentang Rekapitulasi, Penetapan dan Pengumuman Hasil Penghitungan Suara tingkat kota Pada Pemilihan Wako dan Wawako Payakumbuh.Dari total 57.178 suara yang sah, Pasangan Riza dan Erwin meraih 24.946 suara atau dengan persentese 43,62 persen. Sedangkan Pasangan Wendra Yunaldi-Ennaidi mendapatkan 11.058 suara atau 19,33 persen dan Pasangan Suwandel Muchtar-Fitrial Bachri memperoleh 21.174 suara dengan persentase 37,03 persen.

Ia merincikan, di Kecamatan Payakumbuh Utara, Riza-Erwin menang telak dari dua kompetitornya, dimana pasangan tersebut meraih 9.481 suara, sedangkan Pasangan Wendra-Ennaidi mendapatkan 2.134 suara dan Pasangan Suwandel-Fitrial memperoleh 2.351 suara.

Kemudian di Kecamatan Payakumbuh Timur, Suwandel-Fitrial juga menang telak dari dua pasangan lainnya, dimana pasangan tersebut meraih 6.054 suara, Pasangan Wendra-Ennaidi mendapatkan 2.152 suara dan Pasangan Riza-Erwin memperoleh 3.767 suara.

Berikutnya di Kecamatan Payakumbuh Selatan, Suwandel-Fitrial juga menang tipis dari dua pesaingnya, yang mana pasangan tersebut meraih 2.486 suara, Pasangan Wendra-Ennaidi mendapatkan 908 suara dan Pasangan Riza-Erwin memperoleh 1.699 suara.

Selanjutnya di Kecamatan Payakumbuh Barat, pasangan nomor urut tiga itu masih menang dari dua pasangan lainnya, yang mana pasangan itu meraih 9.369 suara, Pasangan Wendra-Ennaidi mendapatkan 4.498 suara dan Pasangan Riza-Erwin memperoleh 7.460 suara.

Sedangkan Kecamatan Lamposi Tigo Nagori Riza-Erwin unggul dari dua calon lainnya. Pasangan tersebut meraih 2.539 suara, Pasangan Wendra-Ennaidi mendapatkan 1.366 suara dan Pasangan Suwandel-Fitrial 914 suara.

Khadafi menyebutkan, bagi pasangan calon yang tidak puas dan tidak menerima hasil tersebut dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu 3X24 jam.

Adapun kewenangan MK menangani perkara Pilkada diatur dalam Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). Seseorang atau kelompok dapat mengajukan permohonan kepada MK apabila suara satu calon dengan yang lain berselisih maksimal dua persen.

Sementara itu, saksi Pasangan Suwandel-Fitrial, Zulherman tidak mau menandatangani berita acara rekapitulasi tersebut.

Menurutnya ada beberapa pelanggaran yang terjadi saat pemilihan dan masa tenang. Pelanggaran tersebut didapat dari saksi yang ada di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS), relawan, dan pengurus partai pendukung.

Selanjutnya juga ada praktik politik uang, bagi-bagi beras dan pakaian, dimana permasalahan tersebut sudah dilaporkan ke Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) setempat.

“Sepanjang hal yang kita sampaikan tadi, kami tidak dapat menerima dan menolak hasil rapat pleno. Akan tetapi kami mentaati aturan yang ada dalam tatib dan telah dibacakan sebelum rapat,” kata dia.

Saksi dari Pasangan Wendra Yunaldi-Ennaidi dengan legowo menandatangani berita acara Rekapitulasi tingkat Kota ini.

Pilkada Payakumbuh diikuti oleh tiga pasangan calon, Wendra Yunaldi-Ennaidi (jalur perseorangan), Riza Falepi-Erwin Yunaz dan Suwandel Muchtar-Fitrial Bachri (dari jalur partai politik).


Berita Sumbar - selengkapnya --> http://ift.tt/2lgZHQF

Comments