Cegah kerugian Negara, Dirjend Bea dan Cukai Wilayah Riau dan Sumbar tindak 168 kasus


Pekanbaru,Beritasumbar.com,-Ada seratus enam puluh delapan (168) kali penindakan yang dilakukan DJBC Riau dan Sumatera barat antara lain rokok ,tanpa pita cukai,minuman keras, elektronik, tekstil dan produk sembako dan lain sebagainya yang intinya masuk ke wilayah Riau dan Sumatera Barat tanpa di lengkapi dokumen yang sah.

Dalam penindakan yang di lakukan DJBC Riau dan Sumatera barat berhasil mencegah kerugian negara sebesar sembilan milyar (9 ) rupiah dengan perkiraan nilai barang sebesar empat puluh lima milyar (45) rupiah.

Dalam tindak lanjut perkara ada empat (4) kasus yang dikenakan sangsi administrasi dan sudah dilimpahkan ke instansi terkait dan 104 kasus dilakukan pemusnahan setelah mendapat persetujuan dari menteri keuangan yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan April 217 mendatang.

Kepala wilayah bea dan cukai (KWBC) Riau dan Sumatera barat menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya wilayah Riau dan Sumatera barat agar lebih peduli terkait masalah kepabeanan dan cukai karena tanpa peran aktif masyarakat pemberantasan barang barang ilegal yang masuk ke wilayah Riau dan Sumatera barat tidak akan terlaksana ujar kepala Dirjend bea dan cukai Riau dan Sumatera barat dalam keterangan pers yang dilaksanakan di gedung kantor wilayah DJBC Riau dan Sumatera barat jln jendral Sudirman no 467 Pekanbaru,,(21/3) (Arie Cotto)


Berita Sumbar - selengkapnya --> http://ift.tt/2nGr5wD

Comments