Pengedar Narkoba Dicyduk Tim Opsnal Polsek Siak Hulu


Kampar,BeritaSumbar.com,-Diduga sebagai bandar Narkoba, EH alias EK(37) warga Jalan Purnama Gang Ikhlas no 8 Pandau Jaya Siak Hulu Kabupaten kampar di Cyduk tim Opsnal Polsek setempat pada Senin 22/1 malam.

Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket besar narkotika jenis shabu-shabu dengan berat sekitar 13 gram, 1 buah bungkus kacang, 1 unit Hp Samsung warna putih dan 1 unit mobil sedan warna putih.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin malam (22/1), saat anggota Opsnal Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Purnama Gang Ikhlas Desa Pandau Jaya sering terjadi transaksi narkoba jenis shabu-shabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Siak Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Marupa Sibarani SH langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan target langsung dilakukan penggerebekan dan dilanjutkan penggeledahan badan terhadap pelaku, dari hasil penggeledahan ini ditemukan di dalam kantong belakang celananya 1 buah bungkus makanan ringan jenis kacang  yang berisikan 1 paket besar shabu-shabu dengan berat sekitar 13 gram di dalam plastik bening yang dibungkus kertas tissu warna putih.

Setelah barang bukti ditemukan lalu dilakukan interogasi terhadap pelaku dan diketahui Narkoba tersebut didapat dari seseorang melalui perantara seorang narapidana kasus narkoba yang saat ini ditahan di LP Bengkalis inisial ZL alias OM, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa SS, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan bandar narkoba ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses penyidikan, jelas Kapolsek.

Lebih lanjut disampaikan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.(em)


Berita Sumbar - selengkapnya --> http://ift.tt/2n4DSpB

Comments