
Payakumbuh,BeritaSumbar.com,-Selasa 20/2 malam,jajaran Polsekta Payakumbuh dibawah pimpinan Kompol Russyirwan dibantu tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh yang di pimpin lansung Kanit 1 Narkoba Aiptu Ardiyanto berhasil membekuk salah seorang yang diduga sebagai pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu sabu. Diduga pelaku adalah bagian dari jaringan Sumbar-Riau dan Medan.
Penangkapan terhadap tersangka Fitra Harianto (36) warga Kaniang Bukik Kelurahan Tigo Koto Dibaruah Kecamatan Payakumbuh Utara itu dilakukan Tim gabungan di Jalan Payakumbuh- Lintau Kelurahan Padang Tangah Payobadar Kecamatan Payakumbuh Timur.
Penangkapan terhadap tersangka yang menggunakan Mobil Agya warna Putih Z 1405 AM itu dilakukan setelah tim gabungan melakukan pemancingan (Under Cover Buy) terhadap tersangka yang sehari hari berprofesi sebagai sopir itu.
Karena tidak menduga yang akan membeli Narkoba adalah anggota Polisi, tersangka menyanggupi untuk mengantarkan pesanan Narkoba seperempat kilogram itu. Namun sayang, tersangka yang urinenya positif tersebut cuma membawa Sabu-sabu sebanyak 1 djie atau sekitar 90 miligram. Dan direncanakan transaksi di Kawasan Air Tabik.
Diduga curiga, tersangka membatalkan transaksi, ia melarikan diri ke arah Pasar Payakumbuh. Namun upaya bapak dua orang anak itu berhasil digagalkan oleh tim gabungan yang melakukan pengejaran,mobil yang dikendarai disalip tim gabungan.
” Tersangka kita bekuk atas Pancingan yang dilakukan. Saat akan melakukan transaksi dengan Anggota yang menyamar, tersangka diduga mengetahui keberadaan anggota kita, sehingga ia berupaya melarikan diri. Namun kita tidak tinggal diam, kita langsung melakukan pengejaran dan penghadangan, dan berhasil membekuk tersangka.” sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Kuswoto melalui Kapolsekta Payakumbuh, Kompol. Russirwan didampingi Panit 1 Polsekta Payakumbuh, Ipda. Aiga Putra, Kanit 1 Narkoba, Aiptu. Ardiyanto, Panit II, Polsekta Payakumbuh, Aiptu. Syofianil dan Kasi Humas Polsekta Payakumbuh, Aiptu. Dian Handrayani, Rabu siang (21/2) dimapolres Payakumbuh.
Kompol. Russirwan yang pernah menjabat Kasat Narkoba Polres Payakumbuh dan juga pernah berdinas di Dirnarkoba Polda Sumbar itu juga mengatakan bahwa, tersangka panggilan Dapit itu berusaha membuang barang bukti keluar mobil, beruntung barang tersebut berhasil dtemukan.
Dari pengakuan tersangka kepada Penyidik, ia sengaja membawa Sabu-sabu lebih sedikit dari rencana awak yang akan dijual, sebab ia ingin memastikan lebih dahulu calon pembeli. Tersangka Dapit kepada penyidik juga mengakui, Sabu-sabu yang ia bawa tersebut merupakan milik seorang pria asal Medan yang baru dikenal. ” Narkoba tersebut semuanya berjumlah sekitar 1 kg, saya melihat langsung dirumah teman saya itu saat ditimbang di Kawasan Lintau Kabupaten Tanah Datar”.
Hingga kini, tersangka yang terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara itu masih diamankan di Mapolsekta Payakumbuh.(*)
Berita Sumbar - selengkapnya --> http://ift.tt/2CAidvx
Comments
Post a Comment