Penyeludupan 1806 Kg Sabu digagalkan Tim Mabes Polri Bersama Bea Dan Cukai Batam


Batam,BeritaSumbar.com,-Penyeludupan Narkoba melalui jalur laut di Kepulauan Riau kembali di gagalkan Tim Gabungan Mabes Polri bersama Bea dan Cukai Tipe A Kota Batam pada Selasa 20/2 pagi di selat Philip Perbatasan Indonesia dengan Singapura.
Barang haram tersebut diangkut dengan menggunakan kapal KM 61870 berbendera RRC, sebayak 86 karung, masing-masing karung berisi 21 Kg dan diperkirakan berat jumlah total 1.806 Kg. Saat ini kapal tersebut sudah bersandar di Dermaga Zetti Kawasan Logistik sekupang Kec. Sekupang Kota Batam.
Menurut data yang di terima kontributor BeritaSumbar di Riau, tim gabungan juga mengamankan 4 orang Anak Buah Kapal (ABK) kapal KM 61870 berbendera RRC, masing masing Than may Chan (69 tahun), Than Yiie (33 tahun), Than Chun wiu (43 yahun), Shei Leui hua (63 tahun).
Dari informasi yang didapat,kronologis penangkapan, pada hari Selasa 20 Februari 2018 sekira pukul 02:00 Wib Kapal Patroli 20007 Bea Cukai Tipe A Kota Batam, saat itu sedang melaksanakan Patroli di Perairan Selat Philip dekat dengan Singapura, dan menemukan KM 61870 berbendera RRC sedang mengibarkan Bendera Singapura dan lalu mengamankannya. Kemudian tim gabungan Mabes Polri serta Bea Dan Cukai Tipe A Kota Batam yang di Pimpin oleh KBP Herry Heriawan dan KBP Suwondo Nainggolan melakukan pemeriksaan dokumen kapal.
Saat itu, tambah sumber dikutip dari Riaukontras.com, petugas mencurigai Dokumen Kapal tersebut Palsu serta ditemukannya 4 orang ABK Kapal tidak memiliki tanda pengenal berupa Pasport. Sekira pukul 10:30 Wib tim gabungan Mabes Polri serta Bea Dan Cukai Tipe A Kota Batam membawa Kapal KM 61870 ke Dermaga Zetti Kawasan Logistik Sekupang Kec. Sekupang Batam.
Kemudian pada pukul 12:15 Wib tim gabungan Mabes Polri serta Bea dan Cukai Tipe A Kota Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan Kapal dan menemukan 86 karung, dengan berat 21 Kg (1.806) Kg narkoba jenis shabu. Selain bermuatan 86 karung shabu, KM 61870  berbendera RRC tersebut, juga  bermuatan jaring pukat ikan, dengan muatan kapal kosong, namun didalam kapal ditemukan jaring Trawl.
KM 61870 Berbendera RRC berlayar dari pelabuhan Wu zhung Negara RRC dan kapal ini milik Mr. Lau yang mana sudah berlayar selama 40 hari dari RRC untuk mencari kepiting. Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka (ABK) kapal KM 61870 ini diberi upah sebesar 15.000 yen dan mereka baru bekerja di kapat tersebut.
Turut hadir di lokasi, Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi, SH, Waka Polda Kepri Brigjen Pol Drs. Yan Fitri Halimansyah, MH, Irwasda Kepri Kombes Pol Drs. Heru Pranoto, M. Si, Kepala Kantor  Bea dan Cukai Tipe A Kota Batam Susila Brata, Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengi, SIK, MH.(sumber em/Riaukontras.com)

Berita Sumbar - selengkapnya --> http://ift.tt/2EVihes

Comments