Proses MUSDA KNPI Kota Payakumbuh Dipertanyakan


Informasi Pengurus DPD KNPI Sumbar Periode yang lalu telah menunjuk caretaker untuk menjadi pimpinan sementara DPD KNPI Payakumbuh menimbulkan pertanyaan. Salah satu tugasnya melaksanakan Musyawarah daerah (Musda) untuk membentuk kepengurusan yang baru, namun sejauh ini dari informasi yang dihimpun masih banyak OKP di Payakumbuh yang belum mendapatkan undangan dan pemberitahuan akan diadakannya MUSDA tanggal 3 maret 2018.

Ketua Pemuda muhammadiyah Soni Sandra didampingin Sekretaris Ronny Chaniago yang juga merupakan Wakil Ketua KNPI Kota Payakumbuh Periode Sebelumnya menyampaikan pendapat, “kami belum menerima surat pemberitahuan perihal proses MUSDA KNPI, 3 Maret 2018 nanti yang prosesnya sudah berjalan. Dan ketika dikonfirmasi kebeberapa OKP ternyata juga belum mendapatkan surat pemberithuan dan undangan MUSDA. Jadi seandainya ada calon Ketua KNPI yang mengambil dan menyerahkan formulir ketua KNPI saat ini itu tidak sah dan dapat dibatalkan”.

Altoyo, sekretaris MPI Limapuluhkota turut memberikan pendapat perihal MUSDA KNPI Kota Payakumbuh, “MUSDA KNPI Kota Payakumbuh merupakan alek pemuda Kota Payakumbuh, jadi kita berharap Panitia dapat mengakomodir dan merangkul seluruh OKP yang ada di Kota Payakumbuh untuk dapat ikut serta dan berpartisipasi dalam Musyawarah Daerah. Jangan terkesan ada hal-hal yang ditutup-tutupi”.

Banyak wacana dan isu-isu yang berkembang perihal MUSDA KNPI Payakumbuh, salah satunya perihal umur maksimal syarat untuk pencalonan Ketua KNPI. Ronny Chaniago berpendapat, “Dari dokumen persyaratan yang sudah tersebar ber kop surat DPD KNPI Payakumbuh, pada poin 4 (empat) menjelaskan syarat umur maksimal Ketua KNPI adalah 30 Tahun, sedangkan di AD/ART maksimal 40 tahun. Dan saat ini Ketua Umum KNPI Pusat berumur lebih dari 30 tahun. Untuk syarat batas maksimal umur harus dikembalikan kembali berdasarkan AD/ART KNPI yang berlaku”.

Sementara itu Caretaker KNPI Payakumbuh belum dapat dihubungi untuk mengklarifikasi hal ini.


Berita Sumbar - selengkapnya --> http://ift.tt/2GE1wl5

Comments