
Lima Puluh Kota,BeritaSumbar.com,-Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat tentang bahaya dan akibat hukum mengkonsumsi, membeli dan mengedarkan rokok ilegal.
Hal ini tentu dapat merugikan keuangan negara dan juga berdampak buruk terhadap kelangsungan hidup petani tembakau, disampaikan Bupati Lima Puluh Kota yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Fitma Indrayani,SH pada Sosialisasi Stop Rokok Ilegal di Kabupaten Lima Puluh Kota di Aula Kantor Bupati Sarilamak, Rabu(26/9).
Hadir Kepala Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur, Drs.Hilman Satria,MM,Badan Keuangan Provinsi Sumbar AnnA Merisa, SS,MM.
Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT), Kabupaten Lima Puluh Kota mendapat Alokasi Dana sebesar Rp.2.683.510.365,-(Dua Milyar Enam Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Lima Ratus Sepuluh Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Lima Rupiah), berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-521-2018 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 903-1044-2017 tentang Perkiraan Alokasi DBHCHT bagian Pemerintah Propvinsi Dan Pemerintah Kabupaten /Kota, Alokasi Dana tersebut dialokasikan pada Distanhortbun(Rp.1.000.000.
Lima Puluh Kota adalah daerah penghasil tembakau terbanyak di Sumatera Barat, maka mendapat Alokasi DBHCHT terbesar Sumbar.
Penerapan pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai juga dimaksudkan untuk memberikan optimalisasi pelayanan pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan masyarakat, kata Fitma Indrayani,SH.
Sementara Penyelenggara Yusnaldri,S.Sos, melaporkan, peserta adalah Camat, tokoh masyarak dan penjual rokok se Kabupaten Lima Puluh Kota.
Narasumber Kepala Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur, Drs.Hilman Satria,MM, Badan Keuangan Provinsi Sumbar AnnA Merisa, SS,MM dan Bachtar Efendi dari Bea Cukai.(relis)
Berita Sumbar - selengkapnya --> https://ift.tt/2Okqr4V
Comments
Post a Comment