
Agam,BeritaSumbar.com,-24 Batang pohon ganja siap panen ditemukan Tim Gabungan Polres Agam Dan Polsek Tanjung raya di Jorong Muko Muko Nagari Koto Malintang Tanjuang Raya Agam. Pohon ganja yang berusia sekitar 6 bulan ini ditanam dilahan seluas lebih kurang 0,5 Ha.
yuk ikut: Polling Pembaca Untuk Pilkada 2020 Di Sumatera Barat
Untuk mengelabui pihak berwajib, pelaku menyelingi dengan tanaman cabe, cerita Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi saat jumpa pers pengungkapan kasus narkotika, Selasa (23/7) kepada awak media HaloSumbar.com. Timgabungan tersebut mendatangi lokasi pada Senin 22/7 dinihari.
Kapolres Agam menyebut pelaku berinisial M, baru pertama kali menanam pohon ganja. Pelaku mendapatkan bibit ganja langsung dari Propinsi Aceh. Ferry memperkirakan beberapa ganja yang ditanamnya sudah bisa dipanen.
“Diperkirakan sudah bisa dipanen karena tingginya sudah mencapai 1,5-2 meter,” katanya.
Dijelaskan Ferry, temuan itu berhasil diungkap berkat kerja sama antara jajaran Satres Narkoba Polres Agam dan tim dari Polsek Tanjung Raya. Awal mula pengungkapan ladang ganja itu bermula dari penangkapan pelaku M yang kedapatan memiliki satu paket ganja yang sedang dikeringkan.
“Kami terus melakukan pengembangan. Akhirnya pelaku mengaku menanam ganja tersebut,” sebut Ferry.
Barang bukti berupa pohon ganja sebanyak 24 batang itu langsung dibawa polisi pada Senin malam. Hingga saat ini petugas masih melakukan penyelidikan untuk penyisiran lebih lanjut.
Pelaku terancam hukaman maksimal 24 tahun penjara. Pasal yang dikenakan, Pasal 111 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (*)
telah tayang di : HaloSumbar.com
Berita Sumbar - selengkapnya --> https://ift.tt/2Y19AJN
Comments
Post a Comment