Pasaman Barat, BeritaSumbar.com,-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) berhasil meringkus dua orang tersangka pelaku Penyalalahgunaan narkoba jenis sabu Pada Rabu (24/07/19) sekira pukul 19.00 Wib, di jambak, Jalur satu, Nagari Koto Baru,Kecamatan Luhak Nan Duo,Kabupaten Pasaman Barat.
Diketahui tersangka berinisial WS (30) tahun (Laki-laki) warga jambak, Nagari koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, kemudian Berinisial NI (38) tahun (Perempuan) warga Jorong jambak, Kenagarian Koto Baru,Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso, S.IK melalui Kasubag Humas Polres Pasaman Barat IPTU Defrizal, S.H saat di Konfirmasi membenarkan Perihal tersebut, dan menyampaikan kepada Beritasumbar.com, Kronologis Penangkapan bermula Informasi yang Diperoleh dari masyarakat setempat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di tkp, selanjutnya opsnal satresnarkoba polres Pasbar yang Dipimpin langsung oleh kasat Resnarkoba menempatkan personelnya disekitar tkp, tepat Pukul 19.00 Wib Tersangka WS datang, selanjutnya Diamankan dan ditemukan BB padanya, Kemudian saat dilakukan pengembangan, dari keterangan Tersangka WS bahwa yang menyuruhnya adalah tersangka NI yang tak lain adalah kakak perempuan kandung Tersangka WS, dan kemudian dilakukan pemeriksaan dirumah tersangka NI pada saat itu ditemukan 1 paket lagi yang diduga Narkoba jenis sabu”Terang Defrizal
Lanjutnya, barang Bukti (BB) yang Berhasil di amankan Berupa 2 (dua) bungkus paket kecil Sabu yang di bungkus dengan Plastik warna bening dan di balut dengan kertas tisue, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah kaca pirek,1 (satu) Set bong dari botol minuman sprite yang telah diolah, 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah kompeng , 2 (dua) buah pipet plastik dan 1 (satu) unit handphone lipat merk i-cherry warna hitam. tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Pasaman Barat guna untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut.
kedua tersangka diduga sebagai pengedar, Untuk mempertanggung jawabkan Perbuatannya tersangka Dijerat dengan pasal 114 jo 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman maksimal 20 tahun.(Joni Harahap)
Baca berita selengkapnya di sini..
from Berita Sumbar
via BeritaSumbar.com
Comments
Post a Comment