Perihal Dugaan Pelarangan Perayaan Natal dan Tahun Baru, Ombudsman Minta Bupati Turun Langsung.

BeritaSumbar.com -

Padang,BeritaSumbar.com,-Merespon dugaan pelarangan perayaan natal dan tahun baru di daerah Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sinjunjung, Ombudsman menegaskan agar Bupati ambil bagian lansung dalam memediasi para pihak.

“Kami baru saja menerima kunjungan koordinasi dari Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA) Padang yang didampingi oleh LBH Padang. Mereka menyampaikan keluhan dan permasalahan mengenai dugaan palarangan perayaan natal dan tahun baru di dua daerah tersebut” ujar Yefri.

Kalau dicek kronologisnya, permasalahan ini ternyata telah lama, pernah juga ditangani oleh Komnas HAM, Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat telah mengeluarkan rekomendasi yang intinya agar Bupati memediasi para pihak, atau di ajak bermusyawarah.

Kami belum tau, apa Bupati telah memediasi. Kalaupun ada, sepertinya belum berhasil, gagal membangun dialog dan kesepakatan bagi para pihak. Buktinya, masalah ini muncul lagi.
Terbaru, Ombudsman menerima informasi bahwa Pemerintah Kabupaten Dharmasraya telah mengundang pengurus Stasi Katolik untuk bermusyawarah. Hasil musyawarah disebutkan agar pihak pengurus membuat pernyataan yang divideokan atau direkam, yang isinya menyatakan pemerintah daerah tidak pernah melarang ibadah dan perayaan natal, namun ditolak oleh pengurus.

Karena pihak Pemerintah Nagari tetap melarang ibadah dan perayaan natal, maka pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersedia untuk meminjami bus atau mobil yang bisa digunakan agar mereka dapat beribadah dimana saja, asalkan tidak di Jorong Kampung Baru, namun tawaran itu juga ditolak mereka, tambah Yefri.

Kalau informasi ini benar, maka sepertinya masih buntu. Bupati harus bekerja keras untuk ini. Bupati harus “hadir”, saya berharap dalam penyelesaian masalah ini, Bupati tidak hanya mempercayakan penyelesaian pada OPD atau pihak terkait, tapi Bupati lansung turun tangan ke Nagari, bertemu dengan masyarakat, dimana permasalahan itu terjadi.

Saya sangat yakin, cara-cara dialog, musyawarah mufakat yang mejadi ciri kita di Ranah Minang ini, mampu menyelesaikan masalah sehingga tercipta suasana yang kondusif untuk pelaksanaan ibadah dan perayaan natal bagi yang akan merayakannya.

Ombudsman akan terus memantau persoalan ini, penyelenggara layanan publik wajib memastikan adanya ruang-ruang yang adil bagi seluruh warga negara dalam menjalani keyakinannya agar hak-hak mereka terpenuhi, jelasnya.

Saya bahkan dapat pesan khusus dari Pimpinan pusat, guna menyelesaikan masalah ini. Pimpinan berpesan, ini amanat UUD 1945, Negara Kutahanan, Negara mesti menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Sampai tadi, saya masih mecoba berkomunikasi dengan Bupati dan Kapolres Dharmasraya, tapi memang belum ada respon. Mungkin masih sibuk, saya berharap mereka lebih intens menyelesaikan masalah ini.

Seiring dengan serah terima jabatan Kapolda Sumatera Barat yang baru, Yefri juga mengharapkan ini menjadi tugas pertama Kapolda ke depan, dalam terus menjaga keamanan dan ketentraman umat beragama di Sumatera Barat, Ombudsman yakin permasalahan ini bisa diselesaikan oleh Forkompinda baik di Kabupaten maupun di Provinsi Sumatera Barat, tutup Yefri.(rel)



Baca berita selengkapnya di sini..

from Berita Sumbar
via BeritaSumbar.com

Comments