Satpol PP Dan Damkar Pariaman Mejahijaukan Pelanggar Perda


Pariaman , Beritasumbar.com,-Penggrebekan kasus asusila oleh wrag Dusun Lapai Desa Cimparuah dimejahijaukan. Dua terdakwa yang di grebek warga bersama Satpol PP Dan Damkar Kota Pariaman pada tanggal 19/12 dini hari ini didakwakan pasal tipiring.

Kasus naik ke meja hijau setelah menjalani proses oleh PPNS Dinas Satpol PP Dan Damkar Kota Pariaman. Saksi dan barang bukti dirangkum dalam berkas perkara pidana ringan (tipiring)

Setelah administrasi berkas perkara ditandatangani oleh para pihak maka PPNS yang dikoordinir oleh Kepala Seksi Penyidik Satpol PP & Damkar (Alrinaldi, SH, MH) melakukan koordinasi dengan Korwas PNNS/Kasat Reskrim Polres Pariaman, Kasi Pidum Kajari Pariaman dan Panitera Pengadilan Negeri Pariaman untuk diajukan Persidangan terhadap pelanggar Perda ini pada tanggal 20/12/19.

Hari ini Sidang telah dilaksanakan, para tersangka, saksi-saksi kooperatif dan taat menghadiri proses hukum hadir dalam persidangan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh yang mulia hakim Ferry Hardiansyah, SH, MH dan Panitera Asnita, SH maka hakim memutuskan Sidang Tipiring Pelangaran Perda No. 10 Tahun 2013 tentang Pencehahan, Penindakan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Maksiat, Pasal 6 ayat (1) jo Pasal 19 Ayat (2)(Syamsul)


Berita Sumbar - selengkapnya --> https://ift.tt/35KclPp

Comments