
Limapuluh Kota,BeritaSumbar.com,- Setelah melalui proses yang cukup panjang, Akhirnya penyidik Tipikor Satreskrim polres Limapuluh Kota menetapkan 2 orang ASN daerah ini sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek Transmigrasi tahun anggaran 2012 lalu.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Sri Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP. Anton Luther didampingi Kanit Tipikor, IPDA. Heri Yuliady ketika dikonfirmasi, Rabu 29 Januari 2020 membenarkan penetapan dua orang tersangka dalam kasus Korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar 900 juta itu.
” Penetapan dua orang tersangka setelah kita melakukan gelar perkara terhadap kasus itu seminggu yang lalu. 2 orang ASN tersebut berinisial MLV dan AZW. Saat kasus tersebut terjadi, keduanya menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial dan PPK dalam proyek tramigrasi yang berlokasi di Nagari Galugua Kecamatan Kapur IX Kabupaten Limapuluh Kota.” Ujar AKP Anton.
AKP. Anton menegaskan bahwa, tersangka dalam perkara itu belum berhenti sampai kedua orang tersebut, kemungkinan jumlah tersangka bisa saja bertambah, tergantung kepada hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka nantinya.
Untuk mengungkap tabir Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang sudah berlangsung sejak lama itu, Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Limapuluh Kota masih terus mendalami, dan hari ini, dari dua tersangka itu, baru tersangka MLV yang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sementara untuk tersangka lainnya, dijadwalkan dalam waktu dekat ).
Berita Sumbar - selengkapnya --> https://ift.tt/2tXq3kk
Comments
Post a Comment